Namun demikian, Menkum HAM Andi Matalatta menilai apapun putusan MK
tidaklah bisa diganggu gugat.
"Itu konsekuensi dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yang keputusannya bersifat final dan mengikat," ujar Andi di sela-sela rapat kerja dengan
Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
yang dirugikan atas putusan tersebut. "Beda kalau di MA kan ada PK
(Peninjauan Kembali)," cetusnya.
Salah satu putusan MK nomor 41/PHPU.D-VI/2008 dalam sengketa Pilkada Jatim
memerintahkan KPUD Jatim untuk melakukan pemungutan suara ulang Kabupaten
Bangkalan dan Sampang dalam jangka waktu 60 hari sejak amar putusan
dibacakan 2 Desember lalu.
Karena jangka waktu yang diberikan MK tersebut memungkinkan pelaksanaan
pemungutan suara ulang di (awal) tahun 2009, maka MK dinilai telah melanggar 233 ayat (3) UU 12 Tahun 2008 menyebutkan:
Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara
diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008. (lrn/irw)