Menkum HAM: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat

Pilkada Jatim

Menkum HAM: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 13:12 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jawa Timur  dinilai sejumlah kalangan telah menabrak sejumlah undang-undang. Salah satunya UU No 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Tahun 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tidak boleh diadakannya pilkada pada tahun 2009.

Namun demikian, Menkum HAM Andi Matalatta menilai apapun putusan MK
tidaklah bisa diganggu gugat.

"Itu konsekuensi dari kewenangan Mahkamah Konstitusi yang keputusannya bersifat final dan mengikat," ujar Andi di sela-sela rapat kerja dengan
Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, lanjut Andi, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa diajukan pihak
yang dirugikan atas putusan tersebut. "Beda kalau di MA kan ada PK
(Peninjauan Kembali)," cetusnya.

Salah satu putusan MK nomor 41/PHPU.D-VI/2008 dalam sengketa Pilkada Jatim
memerintahkan KPUD Jatim untuk melakukan pemungutan suara ulang Kabupaten
Bangkalan dan Sampang dalam jangka waktu 60 hari sejak amar putusan
dibacakan 2 Desember lalu.

Karena jangka waktu yang diberikan MK tersebut memungkinkan pelaksanaan
pemungutan suara ulang di (awal) tahun 2009, maka MK dinilai telah melanggar 233 ayat (3) UU 12 Tahun 2008 menyebutkan:

Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua, pemungutan suara
diselenggarakan paling lama pada bulan Desember 2008. (lrn/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads