"Kita selama ini melakukan pendampingan karena komitmen kita soal kebebasan beragama. Jadi konsern kita soal itu. Kalau ada hal lain di luar HAM dan kebebasan beragama itu di luar kita," kata advokat publik LBH Jakarta, Febbi Yonesta, di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2008).
Menurut dia, LBH Jakarta telah menerima pengaduan adanya penangkapan Lia Eden di markasnya di Jalan Mahoni No 30, Senen, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febbi mengatakan, penangkapan Lia Eden bermula adanya informasi beredarnya risalah yang diyakini anggota Komunitas Eden sebagai wahyu. Risalah ini lalu diedarkan ke beberapa kalangan yang akhirnya berujung penangkapan.
"Memang Risalah itu bagian dari ajaran komunitas Eden, yang mereka yakini kebenarannya. Informasi itu yang saya terima dan menjadi pokok persoalan sehingga mereka sekarang ada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa," papar dia. (zal/aan)











































