Putusan MK Berpotensi Degradasi Peran Pengawas Pemilu

Pilkada Jatim

Putusan MK Berpotensi Degradasi Peran Pengawas Pemilu

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 12:24 WIB
Putusan MK Berpotensi Degradasi Peran Pengawas Pemilu
Jakarta - Putusan MK terkait sengketa Pilkada Jawa Timur (Jatim) dinilai berpotensi mendegradasi peran pengawas pemilu. Ke depannya, putusan itu akan memicu peserta pemilu membawa setiap persolan ke MK dan mengabaikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Ada implikasi cukup serius dari putusan MK. Saya takut pada akhirnya
peserta pemilu lebih senang ke MK karena lebih praktis," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nur Hidayat Sardini.

Hal ini disampaikan Nur Hidayat dalam diskusi bertajuk 'Dampak Keputusan MK terhadap Pilkada Jatim' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2008).

Menurut Nur Hidayat, karena proses di MK lebih praktis, hemat, dan pasti, peserta pemilu akan cenderung mengabaikan proses-proses pengawasan di lapangan dan pelaporan pelanggaran ke pengawas pemilu.

Peserta pemilu, lanjut Nur Hidayat juga akan lebih memilih mengumpulkan
bukti-bukti kecurangan yang nantinya akan dibawa ke MK, tanpa melibatkan pengawas pemilu.

Nur Hidayat menjelaskan, proses melalui pengawas pemilu merupakan proses yang panjang. Laporan dari masyarakat ke Panwaslu harus diteruskan ke KPU, lalu melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan pengadilan. Proses panjang ini akan membuat peserta pemilu tidak sabar.

"Ini akan mendegradasi pengawas pemilu," tandas Nur Hidayat.

Nur Hidayat juga menilai, implikasi lebih luas peserta pemilu ke MK adalah mengendornya semangat masyarakat untuk terlibat dalam proses pengawasan pemilu. Karena mereka akan beranggapan apapun yang dilakukan pengawas pemilu tidak akan tidak efektif dan efisien.

Pada 2 Desember lalu MK memutus sengketa Pilkada Jatim. Hasilnya, pemungutan suara ulang di Kabupaten Bangkalan dan Sampang dan penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan.

Putusan itu didasarkan pada fakta hukum yang mengemuka di persidangan bahwa telah terjadi pelanggaran serius dalam Pilkada Jatim. Pelanggaran itu bersifat sistematis, terstruktur, dan massif.
(sho/nik)


Berita Terkait