Eksepsi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarany di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2008).
"Secara keseluruhan dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan baik primer atau subsider. Dakwaan JPU sudah cukup cermat, jelas, dan lengkap. Dengan demikian pemeriksaan ini harus dilanjutkan," ujar Edward.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberatan terdakwa Jusuf E Faishal dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan JPU sudah sah. Mengenai biaya perkara akan disampaikan sampai persidangan berakhir," imbuh Edward.
Jusuf didakwa menerima suap dalam proyek alih fungsi hutan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan, dan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut).
Pada persidangan sebelumnya, suami penyanyi Hetty Koes Endang ini menyangkal pernah bertemu dengan 4 anggota DPR yakni Hilman Indra, Sarjan Taher, Andi Fachri Laluasa dan Azwar Chesputra.
Sedangkan untuk kasus SKRT, mantan Ketua Komisi IV DPR ini juga menyangkal pernah meminta atau menyuruh orang untuk meminta fee kepada PT Masaro Radioform yang menjadi rekanan Dephut.
Sidang akan dilanjutkan Senin 22 Desember 2008 dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
(nik/irw)











































