Romli Vs Hendarman di PN Jaksel

Romli Vs Hendarman di PN Jaksel

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 11:44 WIB
Romli Vs Hendarman di PN Jaksel
Jakarta - Sidang praperadilan tersangka korupsi Depkum HAM, Romli Atmasasmita terhadap Jaksa Agung Hendarman Supandji akan digelar Senin (15/12/2008). Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM itu memprotes status tersangka dan penahanan dirinya.

Sidang praperadilan Romli dijadwalkan akan berlangsung pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya. Namun hingga pukul 11.45 WIB, sidang masih belum mulai.

Pengacara Romli, Firman Widjaya menyatakan, pihaknya memiliki dua alasan untuk mengajukan praperadilan. "Pertama adanya pelanggaran syarat obyektif dan subyektif seperti ketentuan yang diatur dalam pasal 21 KUHP, ada bukti permulaan yang tidak cukup terkait dengan pemeriksaan tanggal 14 November 2008," ujar Firman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal itu, Firman dan kliennya melihat bukti yang diajukan penyidik sebagai penetapan tersangka terhadap Romli hanya berupa fotokopi dan belum dilakukan penyitaan oleh pihak pengadilan. "Dari sudut keabsahan bukti, itu jadi bermasalah," katanya.

Alasan kedua, lanjut Firman, dari posisi Romli sebagai dirjen AHU sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal pemeriksan administrasi belum selesai yang notabene itu terkait atasan-atasan Romli. Tentu di level pertanggungjawaban ini belum selesai. Soal kerugian yang ditaksir BPKP juga belum memberikan hasil audit.

"Yang kita inginkan praperadilan ini bukan sekedar administrasi formal. Tetapi ada penyalahgunaaan kekuasaan atau tidak boleh dilakukan lembaga penyidik karena kita lihat dari penetapan status tersangka isunya sudah jauh hari dihembuskan lebih dulu oleh Jampidus," jelasnya.

Menurut Firman, syarat obyektif dan subyektif mencederai reputasi Pak Romli yang selama ini kritis terhadap persoalan-persoalan korupsi seperti pengungkapan BLBI.

"Harapan kita tidak sekadar perlindungan hukum terhadap yang ditahan atau tidak ditahan. Tetapi penyalahgunaan kekuasaan yaitu dengan menguji aspek kepentingan hukumnya," imbuhnya. (gus/iy)


Berita Terkait