"Kalau dikategorikan penodaan agama ya harus dibubarkan. Kalau
kepercayaan dipendam sendiri tidak soal. Tetapi soalnya mengajak orang. Jadi harus diberlakukan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Amidhan kepada detikcom, Senin (15/12/2008).
Jika Lia Eden ditangkap lagi, menurut dia, pemimpin markas 'Kerajaan Tuhan' itu telah melanggar keputusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amidhan mengatakan MUI tidak ada rencana melakukan dialog dengan Lia Eden.
"Dulu kita pernah, Lia malah menantang. Tetapi, sekarang tidak perlu lagi, tidak akan ada akhirnya. Jadi serahkan ke hukum saja," kata Amidhan.
Lia Eden dan 27 pengikutnya ditangkap pada pukul 05.30 WIB. Lia diciduk karena melakukan penodaan agama. Lia, dalam selebaran yang isinya diklaim sebagai wahyu Tuhan, meminta pemerintah menghapus agama Islam. (aan/iy)











































