Pengacara: Penangkapan Lia Eden Cederai Hukum

Pengacara: Penangkapan Lia Eden Cederai Hukum

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 11:15 WIB
Pengacara: Penangkapan Lia Eden Cederai Hukum
Jakarta - Tindakan polisi menangkap pimpinan Kerajaan Tuhan, Lia Aminuddin alias Lia Eden diprotes pengacaranya, Saor Siagian. Penangkapan itu dinilai mencederai hukum.

"Saya menyesalkan tindakan polisi yang mencederai hukum dan melanggar KUHP. Kita tidak diberitahukan soal apa ditangkapnya," kata Saor saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (15/12/2008).

Penangkapan kembali Lia dengan tudingan penodaan agama dinilai tidak adil. Lia tidak melakukan tindakan intimidasi apapun yang merugikan orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang yang jelas melakukan intimidasi tidak ditangkap. Bahkan ketika mereka (Lia Eden dan pengikutnya) ditangkap, mereka tidak sedang melakukan apa-apa", ujar Saor.

Hingga kini Lia Eden dan anggotanya masih diperiksa polisi. Lia Eden ditangkap di markas Kerajaan Tuhan Jl. Mahoni, Jakarta Pusat, pukul 05.30 WIB. Polisi menciduk 24 orang termasuk Lia Eden dan 10 pengikutnya yang di antaranya adalah anak-anak.
(iy/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads