"Saya menyesalkan tindakan polisi yang mencederai hukum dan melanggar KUHP. Kita tidak diberitahukan soal apa ditangkapnya," kata Saor saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (15/12/2008).
Penangkapan kembali Lia dengan tudingan penodaan agama dinilai tidak adil. Lia tidak melakukan tindakan intimidasi apapun yang merugikan orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini Lia Eden dan anggotanya masih diperiksa polisi. Lia Eden ditangkap di markas Kerajaan Tuhan Jl. Mahoni, Jakarta Pusat, pukul 05.30 WIB. Polisi menciduk 24 orang termasuk Lia Eden dan 10 pengikutnya yang di antaranya adalah anak-anak.
(iy/iy)











































