"Ya mereka ditangkap di Jl Mahoni III, Jakarta Pusat atas penodaan agama," kata Kepala Pelaksana Harian Humas Polda Metro Jaya AKBP Mahbub kepada detikcom, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (15/12/2008).
Mahbub mengatakan, Lia Eden dan puluhan pengikutnya ditangkap pukul 05.00 WIB. Lia Eden saat ini sedang diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Lia Eden divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juni 2006 karena terbukti melakukan penodaan agama dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Lia pun sempat menginap di hotel prodeo Pondok Bambu dan bebas pada 30 Oktober 2007. (gus/iy)










































