Makelar Gentayangan Dekati Caleg Jelang Pemilu 2009

Makelar Gentayangan Dekati Caleg Jelang Pemilu 2009

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 09:32 WIB
Makelar Gentayangan Dekati Caleg Jelang Pemilu 2009
Jakarta - Makin mendekati pergantian tahun baru, makin sibuk caleg mendirikan posko & memajang baliho. Tak kalah sibuknya pula para makelar jual beli suara untuk persiapan hari-H pencoblosan pemilihan legislatif.

Layaknya marketer tangguh, para makelar suara agresif menggarap calon 'pembeli' dan 'penjual' potensial. Bagi mereka seorang calon legislatif (caleg) adalah pembeli potensial suara di kecamatan coba dijajakannya.

"Di lapangan praktek itu benar terjadi. Ada kecamatan yang Rp 5.000 per suara, ada Rp 10.000 per suara," ungkap salah satu caleg Partai Demokrat (PD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Caleg DPR-RI dari Jawa Timur ini sempat kaget dapat tawaran membeli suara dukungan. Kejadiannya ketika tim pemenangannya sibuk menggelar kampanye dialogis di berbagai media massa elektronik lokal.

Modus operandi Si Makelar mula-mula mengkritik metode kampanye dialogis secara on-air yang menurutnya tidak efektif meraih dukungan suara rakyat. Selanjutnya ia menawarkan metode lebih efektif, yaitu membeli suara di sejumlah kecamatan dari kabupaten di daerah pemilihan bersangkutan.

"Tawaran itu saya tolak karena jelas mencederai demokrasi. Lagi pula tidak ada jaminan kita yang menang kan?" imbuh Pak Caleg yang kebetulan tidak punya latar belakang politik ini.

Praktek tercela berupa jual-beli suara nampaknya tidak terelakkan dalam sistem pemilihan langsung. Meski tak selalu terbukti, banyaknya tudingan suap, mark-up suara hingga 'operasi fajar' dalam pilkada patut jadi bahan pembelajaran.

Kandidat pasangan kepala daerah harus berjuang merayu warga agar memilihnya dan mempertahankannya tiap suara yang diperolehnya. Sebab kemenangannya memang ditentukan dari selisih jumlah perolehan suara dibanding caleg lainnya dan bukan nomor urut.

Demikian pula ajang Pemilu 2009. Tak sedikit partai politik telah menghapus sistem nomor urut guna menentukan siapa caleg yang duduk di parlemen. Penetapan siapa caleg yang berhak jadi anggota legislatif ditentukan oleh jumlah perolehan suara.

Tentu saja mulai maraknya jual beli suara ini harus mendapat perhatian super spesial jajaran Bawaslu dan semua komponen masyarakat yang peduli. Adalah salah kita juga bila ternyata (lagi-lagi) ada segerombolan politisi busuk berkantor di Gedung DPR/MPR-RI periode 2009-2014. (lh/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads