Liku-liku Lia Eden dan Kasus Hukum

Liku-liku Lia Eden dan Kasus Hukum

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 09:26 WIB
Jakarta - Pimpinan komunitas Eden, Lia Aminuddin, membuat perkara lagi. Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya kembali menciduk perempuan yang mengaku sebagai Jibril itu, Senin (15/12/2008). Lia Eden ditangkap setelah 14 bulan bebas dari penjara.

Lia Eden memang sudah sangat sering membuat risalah-risalah yang kontroversial. Penangkapannya kali ini, meski belum jelas, diduga kuat terkait dengan risalah barunya. Benarkah risalah terakhir Lia Eden meminta pembubaran agama Islam? Isu yang berkembang seperti itu. Namun, kepastiannya, tunggu polisi yang akan menggelar jumpa pers sore nanti.

Berikut kronologi kasus hukum Lia Eden:

18 Desember 2005


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lia Eden dan pengikutnya ditangkap paksa dan dievakuasi ke Polda Metro Jaya. Lia Eden dibawa paksa dari kerajaannya di Jalan Mahoni, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Lia Eden dan pengikutnya menolak ditangkap.

19 Desember 2005


Lia Eden ditahan secara resmi oleh Polda Metro Jaya. Lia Eden disangka melakukan penodaan terhadap agama dan menghasut atau mengajak orang lain untuk mengikuti ajarannya. Ia dijerat pasal 156 a, 157, 335, dan 336 KUHP.

19 April 2006


Lia Eden menghadapi sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Sejak persidangan perdana hingga sidang-sidang selanjutnya, Lia Eden selalu membuat heboh. Pernah dia pingsan di persidangan. Dia juga tidak menggunakan hak pledoinya dan pernah murka terhadap majelis hakim. Namun, majelis hakim tidak takut dengan murka Lia Eden.

26 Juni 2006

Lia divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara. Lia dipenjarakan di Rutan Pondok Bambu.

30 Oktober 2007

Lia Eden bebas dari Rutan Pondok Bambu. Dia dijemput oleh para pengikutnya dan kemudian menuju markas kerajaannya di Jalan Mahoni.

15 Desember 2008

Lia Eden dan sejumlah pengikutnya ditangkap lagi oleh polisi. Lia Eden dibawa dari markas kerajaannya di Jl. Mahoni ke Mapolda Metro Jaya untuk diinterogasi.


Selain Lia Eden, tokoh komunitas itu lainnya, Abdul Rachman yang dianggap oleh anggota komunitas sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat pada 6 Desember 2006. Namun, setelah jaksa banding. Pada pada 9 November 2007. Abdul Rachman divonis Mahkamah Agung (MA) 3 tahun penjara. (asy/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads