Lia Eden memang sudah sangat sering membuat risalah-risalah yang kontroversial. Penangkapannya kali ini, meski belum jelas, diduga kuat terkait dengan risalah barunya. Benarkah risalah terakhir Lia Eden meminta pembubaran agama Islam? Isu yang berkembang seperti itu. Namun, kepastiannya, tunggu polisi yang akan menggelar jumpa pers sore nanti.
Berikut kronologi kasus hukum Lia Eden:
18 Desember 2005
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
19 Desember 2005
Lia Eden ditahan secara resmi oleh Polda Metro Jaya. Lia Eden disangka melakukan penodaan terhadap agama dan menghasut atau mengajak orang lain untuk mengikuti ajarannya. Ia dijerat pasal 156 a, 157, 335, dan 336 KUHP.
19 April 2006
Lia Eden menghadapi sidang perdana di PN Jakarta Pusat. Sejak persidangan perdana hingga sidang-sidang selanjutnya, Lia Eden selalu membuat heboh. Pernah dia pingsan di persidangan. Dia juga tidak menggunakan hak pledoinya dan pernah murka terhadap majelis hakim. Namun, majelis hakim tidak takut dengan murka Lia Eden.
26 Juni 2006
Lia divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara. Lia dipenjarakan di Rutan Pondok Bambu.
30 Oktober 2007
Lia Eden bebas dari Rutan Pondok Bambu. Dia dijemput oleh para pengikutnya dan kemudian menuju markas kerajaannya di Jalan Mahoni.
15 Desember 2008
Lia Eden dan sejumlah pengikutnya ditangkap lagi oleh polisi. Lia Eden dibawa dari markas kerajaannya di Jl. Mahoni ke Mapolda Metro Jaya untuk diinterogasi.
Selain Lia Eden, tokoh komunitas itu lainnya, Abdul Rachman yang dianggap oleh anggota komunitas sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat pada 6 Desember 2006. Namun, setelah jaksa banding. Pada pada 9 November 2007. Abdul Rachman divonis Mahkamah Agung (MA) 3 tahun penjara. (asy/gah)