"Totalnya ada 24 orang. 10 Di antaranya anak-anak. Mereka sedang menjalani pemeriksaan," kata kuasa hukum Lia Eden dari LBH Jakarta, Asfinawati kepada detikcom, Senin (15/12/2008).
Asfinawati mengaku belum mengetahui penyebab Lia ditangkap. "Saya dapat khabar katanya, terkait risalah Eden yang terakhir.
Isinya saya tidak ingat," ujar Asfinawati yang sedang tugas di luar kota ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lia Eden sebelumnya pernah divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena terbukti melakukan penodaan agama dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada 26 Juni 2006.
Lia pun sempat menginap di hotel prodeo Pondok Bambu dan bebas pada 30 Oktober 2007. (aan/asy)











































