"Benar, dibawa ke Polda Metro Jaya," ujar pengacara Lia Eden, Saor Siagian ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (15/12/2008).
Saor mengatakan Lia Eden dan anggota komunitasnya dibawa pukul 05.30 WIB, di markasnya Jalan Mahoni, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Lia Eden divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juni 2006 karena terbukti melakukan penodaan agama dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Lia pun sempat menginap di hotel prodeo Pondok Bambu dan bebas pada 30 Oktober 2007.
(nwk/nwk)











































