YLKI: Tarif Angkot, Harga Mamin dan LPG Seharusnya Ikut Turun

Harga Premium & Solar Turun

YLKI: Tarif Angkot, Harga Mamin dan LPG Seharusnya Ikut Turun

- detikNews
Senin, 15 Des 2008 04:34 WIB
YLKI: Tarif Angkot, Harga Mamin dan LPG Seharusnya Ikut Turun
Jakarta - Harga premium dan solar yang turun per 15 Desember 2008 ini seharusnya diikuti turunnya tarif transportasi, harga makanan dan minuman serta liquid petroleum gas (LPG). Pemerintah harus mengawasi pasar setelah menurunkan harga.

"Kalau terkait tarif angkot sekarang, tidak ada alasan untuk tidak menurunkan tarif. Turun Rp 1.000 cukup signifikan bagi Organda merevisi tarif angkutan dalam atau antar kota," ujar pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada detikcom, Minggu (14/12/2008).

Barang lain yang seharusnya bisa turun adalah harga makanan dan minuman yang juga dipengaruhi bahan bakar minyak.

"Pemerintah harus panggil Gapmi (Gabungan Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia) merevisi penurunan harga makanan minuma," tukas dia.

Satu lagi barang yang menurut Tulus harus bisa ditunrunkan, LPG. Karena beberapa bulan yang lalu, pemerintah mendorong konversi minyak tanah ke LPG.

"Harus diturunkan juga LPG, jelas. Pertamina mengklaim minyak mentah dunia turun, tapi menaikkan harga LPG. LPG juga harus turun 35 persen karena LPG diimpor," tegas Tulus.

Kalau tidak, lanjut Tulus, maka penurunan BBM ini tidak akan banyak berpengaruh, terutama untuk masyarakat bawah.

"Kalau tidak turun, pemerintah sengaja membiarkan ini tidak ada efeknya bagi masyarakat bawah. Karena BBM itu 80 persen dinikmati masyarakat bawah," kata dia.

Untuk itu dia meminta pemerintah, paling lama sepekan ke depan harus mengadakan revisi terhadap harga barang-barang itu.

"Tarif apa pun. Bukan hanya angkot, juga produk mamin, detilnya seperti apa. Kalau turun seribu rupiah berpengaruh pada biaya operasional berapa persen. Pemerintah jangan diam. Harus memantau dan memaksa stake holder yang berpengaruh signifikan (menurunkan harga)," tandas Tulus. (nwk/nwk)


Berita Terkait