Padahal masih banyak materi yang krusial dalam UU ini yang memerlukan penyerapan aspirasi masyarakat. Bahkan beberapa fraksi di DPR tidak menyepakatinya.
"Pemaksaan untuk menyegerakan pengesahaan RUU MA terang menunjukkan tingginya politik transaksional antar fraksi di DPR. Selain itu, tujuan sinkronisasi dan harmonisasi ketiga undang-undang kekuasaan kehakiman
(UU MA, UU Komisi Yudisial, UU Mahkamah Konstitusi) yang menjadi amanat putusan MK, juga mengharuskan pembahasan dan pengesahaan yang simultan," kata Wahyudi Djafar, Peneliti dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengesahan RUU MA ini, imbuh dia, juga dianggap melanggar UU nomor 10/2004 tentang Kewajiban partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 5 huruf g dan Pasal 53.Β Β
"Selain itu ada beberapa prosedur yang harus dilewati dalam proses pembahasaan suatu undang-undang. Dalam pembahasan revisi UU MA, DPR telah mengenyampingkan seluruh ketentuan itu, termasuk peraturan tata tertib yang mereka bentuk sendiri," katanya.
Dalam pembahasaan RUU MA terdapat tiga fraksi di DPR yang menyatakan menolak penetapan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
(nwk/nwk)











































