"Yang sudah (diperiksa) saya tidak tahu persis. Tetapi beberapa diantaranya sesuai dengan jadwal sudah diperiksa," ujar Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Irjen Pol Alantin Simanjuntak, di Mabes Polri Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2008).
Alantin menambahkan, pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini berkaitan dengan kewenangan yang dimiliiki Kapolri.
"Sesuai dengan kewenangan Kapolri, diperiksa di sini," tambahnya.
Sebelumnya Kapolri BHD mengatakan, pernyataan Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Yusuf Manggarabarani mengenai 3 Kapolda dan 3 Wakapolda yang diduga membekingi judi tersebut dimintai pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban secara manajerial.
Menurut BHD, beberapa perwira tinggi (pati) yang sempat menjabat Kapolda Riau tidak mengambil tindakan saat terjadi perjudian yang beromzet Rp 3 miliar di Riau. Karena itu ada pertanggungjawaban manajerial berupa teguran. (nov/nwk)











































