"Pertanyaannya adalah apakah perubahan usia pensiun merupakan hal yang mesti direvisi saat ini sebagai bagian bentuk dari mereformasi MA dan peradilan ataukah hanya kebutuhan sesaat," kata Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Taufik Basari di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (14/12/2008). Β
Taufik menambahkan perpanjangan usia pensiun selain tidak menjawab kebutuhan reformasi MA ternyata juga justru berpotensi membuat reformasi MA menjadi stagnan. DPR seharusnya fokus pada revisi ketentuan-ketentuan yang mengarah pada reformasi MA dan reformasi peradilan.
"Saat ini kebutuhan reformasi MA dan peradilan bukanlah faktor usia pensiun, tapi lebih kepada pembenahan internal, transparasi, akuntabilitas, peningkatan kapabiltas dan penghapusan mafia peradilan," imbuhnya.
Apabila usia hakim agung tetap dipaksakan menjadi 70 tahun maka hal tersebut dinilai suatu kemunduran.
"Cetak biru MA yang pada kenyataan pelaksanaanya berjalan sangat lamban, dengan adanya perpanjangan usia pensiun ini menjadi semakin parah karena inkonsistensi," jelas Taufik.
(nwk/nwk)











































