Pemindahan Azirwan dari LP Cipinang ke Tanjung Pinang dikawal oleh 2 anggota polisi dan 2 anggota petugas LP Cipinang. Dari Jakarta, Azirwan dibawa dengan menggunakan pesawat Sriwijaya, Sabtu (13/12/2008) pukul 20.00 WIB. Ia sampai di Tanjung Pinang pukul 21.30 WIB.
Pengadilan Tipikor memvonis Azirwan 2 tahun 6 bulan dalam kasus suap alih fungsi hutan di Tanjung Pinang yang melibatkan anggota DPR RI Al Amin Nasution.
Pemindahan Azirwan ini tidak banyak pihak yang mengetahuinya. Namun Minggu (14/12/2008) pukul 12.00 WIB isteri dan keluarga Azirwan menjenguk di LP Tanjung Pinang. Istrinya membawa perbekalan makanan memasuki lapas. Namun enggan diwawancarai oleh wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































