"Jikapun ketentuan usia pensiun hakim agung 70 tahun disahkan DPR, hal ini jelas merupakan musibah bagi reformasi di pengadilan dan menyimpang dari semangat pembaruan di MA," ujar Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan ICW Emerson Yuntho dikantornya Jl. Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (14/12/2008)
Emerson pun mengkhawatirkan keputusan tersebut lebih didasarkan pada upaya bargaining politik antara elit partai politik dengan elite pimpinan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW juga mendesak DPR untuk menunda pengesahan RUU MA yang dijadwalkan pada 18 Desember mendatang. Karena, RUU tersebut dinilai tidak memberikan keuntungan bagi upaya pembaruan dan pengembalian citra MA di mata masyarakat.
"Pengesahan harus dilakukan bersama dengan RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial," imbuhnya.
Perkembangan terakhir, terdapat tiga fraksi di DPR yang menyatakan menolak penetapan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) (lrn/iy)











































