ICW Anggap Perpanjangan Usia Hakim Sebagai Musibah

RUU MA

ICW Anggap Perpanjangan Usia Hakim Sebagai Musibah

- detikNews
Minggu, 14 Des 2008 17:30 WIB
Jakarta - ICW menilai keputusan pantia kerja (panja) RUU MA DPR terkait perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, menyimpang dari semangat reformasi di tubuh Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat seperti yang diatur dalam cetak biru pembaruan MA.

"Jikapun ketentuan usia pensiun hakim agung 70 tahun disahkan DPR, hal ini jelas merupakan musibah bagi reformasi di pengadilan dan menyimpang dari semangat pembaruan di MA," ujar Koordinator Hukum dan Pemantau Peradilan ICW Emerson Yuntho dikantornya Jl. Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (14/12/2008)

Emerson pun mengkhawatirkan keputusan tersebut lebih didasarkan pada upaya bargaining politik antara elit partai politik dengan elite pimpinan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami khawatir keputusan ini untuk kepentingan pengamanan perkara yang sedang dan akan ditangani di MA dan jajaran dibawahnya," ungkap Emerson. Β 

ICW juga mendesak DPR untuk menunda pengesahan RUU MA yang dijadwalkan pada 18 Desember mendatang. Karena, RUU tersebut dinilai tidak memberikan keuntungan bagi upaya pembaruan dan pengembalian citra MA di mata masyarakat.

"Pengesahan harus dilakukan bersama dengan RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Yudisial," imbuhnya.

Perkembangan terakhir, terdapat tiga fraksi di DPR yang menyatakan menolak penetapan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) (lrn/iy)


Berita Terkait