Meski korban mencabut laporan namun itu tak bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. Pencabutan itu sifatnya hanya menjadi pertimbangan hakim ketika nanti sudah di pengadilan.
Sebelumnya, Al Amin menggelar jumpa pers di ruang VIP lantai III A Restoran Nur Pacific, Jalan Raya Gubeng Surabaya. Dia didampingi ibunya Muslimah dan Miko yang mengaku bertindak mediator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap kita proses penyidikan dan tetap kita tahan," tegas Kasat Reskrim Polres Surabaya Timur, AKP Hartoyo kepada wartawan di lokasi jembatan ambrol Mulyorejo, Surabaya, Minggu (14/12/2008).
Hartoyo menjelaskan pencabutan laporan yang dilakukan oleh keluarga Al Amin tidak berpengaruh terhadap penyidikan dan penahanan. Hal ini sesuai dengan prosedur kepolisian.
"Tidak ada pengaruhnya. Namun tetap kita sertakan dalam berkas pada kejaksaan," tegasnya.
Al Amin yang sudah berdamai dengan tersangka rencananya akan mencabut berkasnya di Polsek Mulyorejo. Namun karena kasusnya sudah ditangani Polres Surabaya Timur.
"Kalau mau mencabut ya di polres," jawab Kapolsek Mulyorejo AKP Puguh yang ditemui di sekitar jembatan yang ambrol di Mulyorejo. (stv/gik)










































