"Belum dilaksanakan eksekusinya, kami masih mengakurasi data," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi detikcom, Minggu (14/12/2008).
Denis Namaona merupakan terpidana kasus narkoba asal Nigeria yang menggunakan paspor Malawi saat datang ke Indonesia. Denis diputus PN Tanggerang pada September 2001 karena menyelundupkan narkoba jenis heroin sebanyak 1 kilogram. Sedangkan Jurit adalah terpidana kasus pembunuhan atas Soleh bin Zaidan di Banyuasin pada Mei 1997.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dalam data kita memang sudah final, tapi masih dikroscek. Jaksanya juga sudah turun, 2 orang," tambah Ritonga.
Ditambahkan oleh Ritonga, kedua jaksa tersebut akan melakukan akurasi data yang masing-masing berada di daerah yakni Sumatera Selatan dan Banten. Pihaknya, kata ritonga, akan meninjau lebih lanjut mengenai kesamaan data-data yang dimilikinya dengan Pengadilan Negeri di daerah dimana putusan pertama kali atas kedua terpidana mati.
"Nanti akan kita lihat apakah semua sudah selesai, setelah itu baru nanti akan diambil atau ditentukan langkah selanjutnya," pungkasnya. (nov/iy)











































