Eksekusi Mati Jurit dan Denis Tunggu Akurasi Data

Eksekusi Mati Jurit dan Denis Tunggu Akurasi Data

- detikNews
Minggu, 14 Des 2008 14:05 WIB
Jakarta - Kejagung telah menyatakan data dua terpidana mati yakni Jurit bin Abdullah dan Namaona Denis, sudah final. Meski begitu hingga kini pihak kejagung mengaku masih melakukan kroscek data sehingga pelaksanaan eksekusi atas keduanya masih belum dipastikan.

"Belum dilaksanakan eksekusinya, kami masih mengakurasi data," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga saat dihubungi detikcom, Minggu (14/12/2008).

Denis Namaona merupakan terpidana kasus narkoba asal Nigeria yang menggunakan paspor Malawi saat datang ke Indonesia. Denis diputus PN Tanggerang pada September 2001 karena menyelundupkan narkoba jenis heroin sebanyak 1 kilogram. Sedangkan Jurit adalah terpidana kasus pembunuhan atas Soleh bin Zaidan di Banyuasin pada Mei 1997.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ritonga, saat ini sudah ada dua jaksa yang sedang meneliti kesamaan data kedua terpidana mati di Pengadilan Negeri yang pertama kali menetapkan putusan perkara bagi keduanya.

"Kalau dalam data kita memang sudah final, tapi masih dikroscek. Jaksanya juga sudah turun, 2 orang," tambah Ritonga.

Ditambahkan oleh Ritonga, kedua jaksa tersebut akan melakukan akurasi data yang masing-masing berada di daerah yakni Sumatera Selatan dan Banten. Pihaknya, kata ritonga, akan meninjau lebih lanjut mengenai kesamaan data-data yang dimilikinya dengan Pengadilan Negeri di daerah dimana putusan pertama kali atas kedua terpidana mati.

"Nanti akan kita lihat apakah semua sudah selesai, setelah itu baru nanti akan diambil atau ditentukan langkah selanjutnya," pungkasnya. (nov/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads