9 Penjudi Berjaringan Internasional Ditangkap di Samarinda

9 Penjudi Berjaringan Internasional Ditangkap di Samarinda

- detikNews
Sabtu, 13 Des 2008 19:14 WIB
Samarinda - Kepolisian Samarinda berhasil menangkap 9 orang tersangka perjudian di wilayah Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Perjudian tersebut diduga terkait dengan jaringan perjudian besar di Singapura. Penangkapan ini merupakan yang terbesar di Kaltim tahun ini.

Kesembilan orang tersebut masing-masing Ramji, Ardiansyah, Marini, Robby, Heri, Said, Udin, Syukur, dan Iwan. Mereka ditangkap Jumat (12/12/2008) berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 30.143.000, 8 unit kalkulator, 23.000 bundel kupon, 2.600 bundel buku rekap, 2 buku tabungan, 3 kartu ATM, bukti transfer, alat tulis, serta 6 buah telepon seluler.

"Kapolda Kaltim (Irjen Pol Andi Masmiat) dan saya sebelumnya menerima pesan singkat adanya aktivitas perjudian besar di Samarinda. Mereka yang kami tangkap adalah pengedar dan pengepul judi togel," kata Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Abdul Kamil Razak kepada wartawan saat berada di Mapolsekta Samarinda Utara, Jl DI Panjaitan, Sabtu (13/12/2008) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan perjudian kali ini dinilai Razak merupakan yang terbesar di Samarinda, bahkan di Kaltim, dalam 1 tahun terakhir. Keberhasilan aparat berawal dari giat operasi penyakit masyarakat yang digelar Polsekta Samarinda Utara. Mereka mencurigai aktivitas sekelompok masyarakat di Jl PM Noor, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Samarinda Utara, yang belakangan diketahui adalah kegiatan perjudian.

"Dari situlah kemudian penyelidikan lebih dikembangkan dan akhirnya kita berhasil menangkap kesembilan tersangka," ujar Razak.

Kepolisian, lanjut Razak, juga tengah memburu tersangka lainnya yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Berdasar informasi yang dihimpun detikcom, dua tersangka berinisial Tt dan Mg merupakan bandar besar judi togel. Sebelumnya bandar judi serupa bernama Lie Chien ditangkap dan kini meringkuk di sel tahanan Polda Kaltim di Balikpapan. Mereka ditengarai memiliki jaringan internasional.

Omzet perjudian tersebut mencapai miliaran rupiah yang berpusat di Singapura. Selain judi togel, Tt dan Mg juga merupakan bandar judi bola. "Kita terus selidiki dan pokoknya kita akan tangkap kedua orang itu," tegas Razak.

Di tempat yang sama, Kapolsekta Samarinda Utara AKP Andrias Susanto mengatakan, kesembilan orang tersangka kini ditahan di sel Mapolsekta Samarinda Utara. Kesembilan tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang menjadi mata pencaharian. "Pelaku perjudian ancaman hukumannya 4 tahun penjara," terang Andrias. (sho/sho)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads