Melalui Surat Telegram (ST), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono menegaskan, surat tilang berwarna biru atau biasa disebut slip biru masih berlaku. Dengan slip tilang itu, pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda ke bank tanpa perlu mengikuti disidang.
"Pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya akan diberi slip biru oleh polisi lalu lintas dan dapat menyetor denda ke BRI. Bukti setoran lalu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM," demikian seperti dilansir Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ST tersebut, Condro Kirono juga memerintahkan agar para petugas di lapangan yang menegakkan aturan terhadap pelanggar lalu lintas untuk menghindari cara-cara arogansi/pungli karena dapat merugikan dan merusak citra dari isntitusi Polri.
Dengan surat tersebut, Condro berharap komplain terhadap polisi yang tidak mau memberi slip biru kepada pelanggar lalu lintas di SMS 1717 berkurang. "Malah kalau bisa zero complain," kata Condro Kirono. (ken/djo)











































