Condro Kirono: Slip Biru Masih Berlaku

Prosedur Tilang Pelanggar Lalin

Condro Kirono: Slip Biru Masih Berlaku

- detikNews
Sabtu, 13 Des 2008 15:11 WIB
Condro Kirono: Slip Biru Masih Berlaku
Jakarta - Banyak warga Jakarta yang mungkin tidak tahu harus bagaimana jika ditilang oleh polisi. Untuk itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melansir prosedur penilangan jika pemakai jalan melanggar lalu lintas.

Melalui Surat Telegram (ST), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono menegaskan, surat tilang berwarna biru atau biasa disebut slip biru masih berlaku. Dengan slip tilang itu, pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda ke bank tanpa perlu mengikuti disidang.

"Pelanggar yang langsung mengakui perbuatannya akan diberi slip biru oleh polisi lalu lintas dan dapat menyetor denda ke BRI. Bukti setoran lalu dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SIM," demikian seperti dilansir Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika pelanggar merasa tidak bersalah, dapat meminta slip merah agar dapat membela diri di pengadilan. "Dengan slip ini, pelanggar harus mengambil SIM ke pengadilan setempat," lanjutnya.

Dalam ST tersebut, Condro Kirono juga memerintahkan agar para petugas di lapangan yang menegakkan aturan terhadap pelanggar lalu lintas untuk menghindari cara-cara arogansi/pungli karena dapat merugikan dan merusak citra dari isntitusi Polri.

Dengan surat tersebut, Condro berharap komplain terhadap polisi yang tidak mau memberi slip biru kepada pelanggar lalu lintas di SMS 1717 berkurang. "Malah kalau bisa zero complain," kata Condro Kirono. (ken/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads