"Golput harus dilawan dengan gerakan sadar memilih. Inilah yang harus ditempuh oleh KPU dan partai-partai," kata Anas dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Sabtu (13/12/2008).
Anas mengatakan, dalam undang-undang, memilih adalah hak bukan kewajiban. Karena itu tidak memberikan suara bukanlah persoalan haram atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang harus diperhatikan adalah kemungkinan golput karena faktor teknis dan administrasi. Ketelitian administrasi dari KPU dan akses informasi pemilu kepada pemilih adalah obat yang manjur," lanjutnya.
Sebelumnya Hidayat menyarankan agar MUI, NU dan Muhammdiyah mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Menurutnya, hal itu diperlukan karena saat ini banyak masyarakat yang apatisme terhadap pemilu.
(ken/djo)










































