"Biar saja, tidak didengar masyarakat ini kok masih ngotot," kata mantan presiden ini dalam acara Kongkow Bareng Gus Dur di Kedai Tempo, Jalan Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (13/12/2008).
Namun Gus Dur berpendapat, usulan fatwa haram itu sah-sah saja karena merupakan pendapat orang. Namun menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu mengeluarkan fatwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi apakah fatwa golput itu haram dikeluarkan? "Itu tergantung kepentingan orang yang menganggap golput itu tidak penting. Otomatis salah. Kalau bukti datang dari ketidakcocokan dengan pemerintah," ujarnya. (ken/djo)










































