"Tidak perlu fatwa haram golput dibuat. Itu akan menimbulkan kontroversi," kata Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay kepada detikcom, Sabtu (13/12/2008).
Dikatakan dia, secara legal, dalam konstitusi disebutkan bahwa memilih adalah hak dan bukan kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hadar, parpol dan caleg menata diri dan mengajak orang tidak bergolput dengan menunjukkan pemilu itu penting.
Selain itu, lanjut dia, kampanye parpol dan caleg harus penuh dengan gagasan yang realistis bukan kebohongan. "Kampanye jangan yang ngibul tetapi riil. Kalau ngibul nanti malas orang," cetus pria berkacamata ini.
Hadar menilai, fatwa haram golput dapat melemahkan lembaga yang mengeluarkan fatwa itu.
"Dampaknya ada namun terbatas. Di mata publik bisa bermasalah, lembaga itu nanti bisa dinilai tidak paham mengenai posisi memilih masyarakat Indonesia secara hukum," kata Hadar.
Hidayat menyarankan agar dibuat fatwa antara MUI, NU dan Muhammdiyah agar mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Hal itu diperlukan karena saat ini banyak masyarakat yang apatisme terhadap pemilu. (aan/ken)











































