Direktur PT SRD Ditahan Kejagung

Korupsi Sisminbakum

Direktur PT SRD Ditahan Kejagung

- detikNews
Jumat, 12 Des 2008 20:39 WIB
Jakarta - Usai diperiksa selama kurang lebih 11 jam Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung. Yohanes selanjutnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Yohanes yang mengenakan jaket hitam ini keluar pukul 19.43 WIB, Jumat (12/12/2008). Ia langsung diangkut menggunakan mobil satuan khusus PPATK.

"Tadi ada 46 pertanyaan dan ia ditahan di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Panjaitan di Gedung Bundar Kompleks Kejagung RI, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Yohanes telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi access fee Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Depkum HAM. Sisminbakum adalah layanan untuk notaris guna mengecek atau mendaftarkan perusahaan. Namun, ternyata dana yang masuk dari proyek tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan ke Koperasi Pegawai Depkum HAM dan PT SRD. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 400 miliar.

Kasus ini juga menyeret nama Romli Atmasasmita, yang pada waktu dimulainya proyek itu menjabat Dirjen AHU Depkumham, sebagai tersangka. Selain itu, dua pejabat pengganti Romli, yakni Zulkarnain Yunus dan Syamsudin Manan Sinaga juga bernasib sama. (ape/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads