Kejagung Siap Sidik Ulang Monas

Kasus Bandar Narkoba

Kejagung Siap Sidik Ulang Monas

- detikNews
Jumat, 12 Des 2008 20:04 WIB
Jakarta - Kejagung RI siap memeriksa kembali perkara kasus narkoba yang melibatkan Lim Piek Kiong alias Monas. Terlebih pria yang belakangan diketahui sebagai bandar sabu-sabu itu diganjar hukuman kelewat ringan, hanya satu tahun penjara.

"Monas kembali disidik boleh,  kami JPU akan sidangkan jika ada berkas lain," ," ujar Jampidum Abdul Hakim Ritonga di Kantor Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/12/2008).

Selaku penuntut, Kejagung RI hanya menerima hasil penyidikan dari polisi. Maka dari itu jaksa tidak bisa serta merta memasukkan monas dalam kasus kasus narkoba di Mal Taman Anggrek dengan temuan barang bukti berupa 490.804 butir sabu-sabu yang nilainya mencapai Rp 49,08 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi dalam sidang kasus tersebut, Monas  (48)hanya berstatus sebagai saksi karena namanya tidak tercantum dalam berkas. Bahkan sekarang Monas sudah tidak lagi mendekam dalam LP Khusus Narkoba, Cipinang.

Monas ditangkap bersama Thio Bok An alias Johan dalam kasus menghisap sabu-sabu di hotel Taman Anggrek, Jakarta, dengan barang bukti yang ditemukan adalah 1,5 gram sabu. Monas adalah suami Jat Li Chandra alias Cece yang dijatuhi hukuman mati PN Jakbar. Cece ditangkap di rumah rocker Ahmad Albar di Depok.

 

(nov/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads