KPK Eksekusi Mantan Wawali Medan

KPK Eksekusi Mantan Wawali Medan

- detikNews
Jumat, 12 Des 2008 17:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan wakil walikota Medan, Ramli Lubis. Karena sudah ada putusan berketetapan hukum tetap, seluruh aset langsung disita dan pidana 4 tahun mulai dijalankan.

"Pak Ramli sudah kita eksekusi, asetnya kita akan ambil semua. Sebagian juga ada yang dibayar," ujar direktur penuntutan KPK Feri Wibisono di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (12/12/2008).

Sebelumnya Ramli Lubis telah dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu, ia juga diminta untuk membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 6,9 miliar atas perbuatannya dalam kasus penyalahgunaan APBD di Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dendanya sudah dibayar seluruhnya," kata Feri.

Bupati Garut

Selain Ramli, eksekusi juga sudah dilakukan KPK terhadap mantan sekda Bintan Azirwan. Penyuap Al Amin itu akan meringkuk di penjara selama 2,5 tahun penjara dan dikenai denda Rp 100 juta.

Namun eksekusi bagi mantan bupati Garutย  Agus Supriadi belum bisa dilakukan meski sudah berkekuatan hukum tetap. Alasannya, KPK belum menerima salinan putusan Agus hingga saat ini.

"Jadi belum kita eksekusi," pungkasnya.

ย 

(mad/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads