Penangkapan dilakukan ketika FS melewati pintu x ray Bandara Tjilikriwut sekitar pukul 08.00 Wita, Jumat (12/12/2008). Melalui layar monitor alat deteksi x ray, petugas melihat sebuah benda yang mencurigakan di dalam tas FS. Saat digeledah, petugas menemukan senjata api rakitan.
FS pun tidak bisa mengelak dan hanya pasrah saat ditangkap petugas. Setelah diinterograsi, pria yang mengaku bekerja sebagai penjaga sarang burung walet di kabupaten Murungraya itu dibawa ke Mapolres Palangkaraya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Daurat No 5/1957 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. FS mengaku senjata api itu untuk menjaga diri karena pekerjaannya sebagai penjaga sarang burung walet rawan perampokan," ujar Hari.
Hari menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini lebih jauh lagi. Salah satunya adalah mencari tahu di mana senjata api rakitan milik FS itu dibuat. Selain itu, bukan tidak mungkin senjata api tersebut diperjualbelikan secara gelap ke masyarakat umum.
"Senjata milik FS itu bentuknya seperti revolver dengan 5 silinder tanpa amunisi," ungkap Hari. (djo/asy)











































