Pansus DPR Janji Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Kasus Orang Hilang 1997-1998

Pansus DPR Janji Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

- detikNews
Jumat, 12 Des 2008 16:55 WIB
Jakarta - Pansus Orang Hilang DPR berjanji penuhi permintaan Kejagung RI merekomendasikan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Hal ini terkait penyelesaian kasus hilangnya 13 aktivis pro-demokrasi tahun 1997-1998 yang belum tuntas.

"Kalau pada kesimpulan Pansus nanti ditemukan adanya unsur pelanggaran HAM berat, kami usul diremomendasikan pada pimpinan DPR meminta presiden membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc," kata Nursyahbani Katjasungkana di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (12/12/2008).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penghilangan Orang secara Paksa Tahun 1997-1998 itu menjelaskan rekomendasi merupakan jalan tengah bagi semua pihak agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas. Di dalam ketentuan konvensi hak sipil dan politik, jika suatu kasus ditemukan ada unsur-unsur pelanggaran HAM, maka kasusnya harus dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi keliatannya kejaksaan tidak paham. Sebab, kita tidak mengajukan 10 korban yang kembali, tapi mengajukan 13 orang yang belum ditemukan," ujarnya menyanyangkan Kejagung RI yang tidak tindak lanjuti hasil temuan Komnas HAM.


(zal/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads