"Kalau pada kesimpulan Pansus nanti ditemukan adanya unsur pelanggaran HAM berat, kami usul diremomendasikan pada pimpinan DPR meminta presiden membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc," kata Nursyahbani Katjasungkana di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jl Diponegoro, Jakarta, Jumat (12/12/2008).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penghilangan Orang secara Paksa Tahun 1997-1998 itu menjelaskan rekomendasi merupakan jalan tengah bagi semua pihak agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara tuntas. Di dalam ketentuan konvensi hak sipil dan politik, jika suatu kasus ditemukan ada unsur-unsur pelanggaran HAM, maka kasusnya harus dibawa ke Pengadilan HAM Ad Hoc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(zal/lh)











































