"Jangan semua dibawa ke agama. Nabi bersabda, kamu itu lebih tahu soal duniawiyah. Soal agama itu dari Allah dan rasulnya, tetek bengek soal dunia, politik, diteliti dulu, dan nggak harus difatwakan. Nanti MUI memfatwakan angin," papar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Jumat (12/12/2008).
Menurut dia, MUI tidak sembarang mengeluarkan fatwa dan ada prosedurnya. "MUI khawatir fatwa bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan fatwa tidak boleh minta difatwakan supaya halal atau haram. Jadi, tergantung hasil penelitian. Apakah memang sudah sejauh ini rakyat apatis, darimana hasil penelitian itu menyebutkan rakyat apatis," papar dia.
Hidayat menyarankan agar dibuat fatwa antara MUI, NU dan Muhammdiyah agar mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Hal itu diperlukan karena saat ini banyak masyarakat yang apatisme terhadap pemilu. (aan/iy)











































