"Di persidangan yang mengendalikan itu hakim, jaksa hanya menawarkan rekaman untuk diperdengarkan," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di kantor Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/12/2008).
Ditegaskannya, pihak JPU sama sekali tidak menyembunyikan alat bukti yang dipersoalakan oleh Komite Solidatas untuk Munir (KASuM). Bahkan sudah meminta pihak penyidik merekam kesaksian Muchdi Pr agar tidak ada pengingkaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
(nov/lh)











































