Hakim Berwenang Putar Rekaman

Kasus Pembunuhan Munir

Hakim Berwenang Putar Rekaman

- detikNews
Jumat, 12 Des 2008 16:23 WIB
Jakarta - Kejagung RI membantah enggan menggunakan rekaman pembicaraan telepon Muchdi Pr-Polycarpus sebagai bukti dalam sidang kasus pembunuhan Munir. Kewenangan memperdengarkan rekamanan tersebut ada pada majelis hakim.

"Di persidangan yang mengendalikan itu hakim, jaksa hanya menawarkan rekaman untuk diperdengarkan," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga di kantor Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/12/2008).

Ditegaskannya, pihak JPU sama sekali tidak menyembunyikan alat bukti yang dipersoalakan oleh Komite Solidatas untuk Munir (KASuM). Bahkan sudah meminta pihak penyidik merekam kesaksian Muchdi Pr agar tidak ada pengingkaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekaman itu kan sudah diperdengarkan dalam sidang Polycarpus di PN Jakpus," imbuh Ritonga.

Β 

(nov/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads