Pengadilan Kena Wajib Lapor

Pengadilan Kena Wajib Lapor

- detikNews
Jumat, 12 Des 2008 15:02 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) segera mewajibkan seluruh pengadilan melaporkan penggunaan biaya perkara. Ini sebagai transparansi pada publik yang selanjutnya akan dicantumkan MA dalam laporan tahunan.

"Semua biaya perkara yang diminta, digunakan, dan dikembalikan pada para pihak wajib dilaporkan pada MA Nanti akan dirangkum dalam laporan tahunan yang bisa diakses publik," ujar wakil ketua MA Harifin A Tumpa di gedung MA, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (12/12/2008).

Menurut dia, sejauh ini baru sebagian daerah yang menyampaikan laporan. Maka untuk memudahkan proses pelaporan dari daerah setiap bulannya, maka setiap pengadilan bisa mengirimkan rincian biaya perkara tersebut lewat SMS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga masyarakat bisa mengetahui berapa uang perkara yang sudah disetorkan ke negara," jelas calon kuat pengganti Bagir Manan ini.


(mad/lh)


Berita Terkait