"Saya tidak tahu ini putaran kedua setengah atau dua seperempat atau dua sepersepuluh. Karena untuk pemilu selain putaran kedua, ketiga, atau keempat belum ada aturannya," kata Abdul Hafidz di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (12/12/2008).
Abdul Hafidz beralasan, yang diatur oleh UU No 12 tahun 2008 itu adalah pemilu putaran kedua, tetapi untuk yang di Jawa Timur ini yang ikut hanya 3 kabupaten dan kota. Dalam UU itu ditetapkan tidak ada Pilkada pada 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurutnya, bagaimana pun persiapan terus dilakukan. "Sampai saat ini mereka (KPUD Jatim) sedang berkonsultasi dengan Depdagri mengenai pilkada lanjutan," tandasnya. (ndr/asy)











































