"Kemarin sudah saya cek di Sekjen KPU sudah masuk Rp 900 miliar itu yang dari dana Linmas," ujar Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2008).
Menurut Hafiz, dana pemilu harus satu pintu yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika para gubernur menyumbang uang untuk pemilu, maka harus ada payung hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafiz menambahkan, penambahan dana pemilu dari pemerintah daerah (pemda) akan dibicarakan dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). "Nanti sore ini baru dirapatkan," tandasnya. (nik/nwk)










































