"Sudah masuk pada saya pertimbangan jaksanya. Sudah saya siapkan pendapat, dan akan dikirimkan surat untuk diteruskan ke Pak Jaksa Agung. Ada beberapa alternatif," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Marwan Effendy di Kantor Kejagung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (12/12/2008).
Ada tiga alternatif penyelesaian kasus VLCC yang diusulkan. Pertama, penghentian proses hukum karena tidak cukup bukti. Dua, mencari aspek perdata. Tiga, melihat kemungkinan peyimpangan prosedur di jajaran pejabat Pertamina karena Laksamana Sukardi sudah tidak lagi menjabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nov/lh)











































