Tiga anggota ICW yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho, peneliti hukum Febri Diansyah, dan anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo datang ke Gedung Bundar, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2008), pukul 08.05 WIB.
"Jaksa kan menyatakan Rp 8 triliun uang negara diselamatkan. Hanya dari mana dan konsepsi menyelamtakan itu seperti apa? Data ICW berdasarkan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu baru Rp 385 miliar baru disetor ke kas negara," ujar Emerson.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membawa sejumlah dokumen perhitungan dari BPK dan ICW. Ini kan jadi masalah. Kalau misalnya setoran dari Kejaksaan ke kas negara itu dengan BPK dan apa yang dikatakan Kejagung berbeda. Itu kemana sisanya? Nanti akan jadi masalah kalau ini tidak jelas. Kalau tidak ada sisanya itu ke mana?," gugat Emerson yang mengenakan hem putih lengan pendek bermotif garis.
Sementara itu sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy yang datang ke kantornya pukul 07.30 WIB mengatakan akan menerima ICW dengan tangan terbuka.
"Ini sebagai silaturahmi, mereka itu kawan saya. Saya sudah kenal lama. Sebelumnya juga Emerson sering datang menunjukkan data," tutur Marwan.
Data Kejagung tentang dana Rp 8 triliun itu, imbuh Marwan merupakan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Kalau kita berani menayangkan data itu, artinya kita punya data yang kuat," imbuh dia.
Malah, uang yang dikembalikan itu menurutnya bisa melebihi Rp 8 triliun. Karena masih ada kasus-kasus yang belum incraacht dan belum dimasukkan secara resmi kerugian negara yang telah diselamatkan.
"Setelah nanti putusannya berkekuatan hukum tetap, baru nanti akan kita lelang atau bagaimana," tandas dia. (nwk/irw)











































