"Saya melihat ada alasan tersendiri, tapi bukan untuk menjegal, saya sama sekali tidak melihat itu," ujar Ketua DPR Agung Laksono kepada detikcom saat ditemui seusai melayat Ali Alatas di rumah duka Jl Benda No 19, Jeruk Purut, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/12/2008).
Agung mengatakan hal tersebut juga bukan berarti DPR tidak mendukung gerakan anti korupsi. "Harus dilihat dari sisi lain," imbuh Agung yang datang bersama isteri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tersebut, Agung menjawab kemungkinan karena keadaan keuangan negara.
"Mungkin karena keadaan keuangan negara, bukan tidak mendukung KPK dalam
menjalankan UU Anti Korupsi, Undang-undang Tipikor juga kita harapkan selesai sebelum pemilu," kata Agung yang mengenakan setelan jas hitam.
DPR melayangkan surat penolakan yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Pimpinan DPR RI serta Pimpinan Komisi III.
Surat penolakan tersebut berkop DPR dengan nomor TU.03/8199/DPR RI/XI/2008
tertanggal 14 November 2008. Dalam surat tersebut, dijelaskan permintaan
tambahan dana dalam rekening 069 pada RAPBN 2009 untuk KPK sebesar Rp 90 miliar belum pernah dibicarakan dalam rapat Komisi III DPR.
Untuk itu, berdasarkan rapat Pimpinan Komisi III, Pimpinan Poksi III dan Anggota Panitia Anggaran Komisi III tanggal 29 Oktober 2008, memutuskan belum dapat menyetujui penambahan anggaran tersebut.
Dalam surat itu juga tidak dijelaskan penggunaan dana Rp 90 miliar tersebut.
Namun KPK menyatakan pihaknya berencana membangun rumah tahanan (rutan) sendiri di belakang gedung KPK. Selama ini KPK selalu menitipkan tahanannya ke berbagai rutan di Jakarta. (irw/irw)










































