Kasum Pastikan Bukti Alternatif Belum Dibuka JPU

Kasum Pastikan Bukti Alternatif Belum Dibuka JPU

- detikNews
Kamis, 11 Des 2008 20:28 WIB
Jakarta - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) memastikan adanya rekaman pembicaraan antara terdakwa Muchdi Pr dengan Pollycarpus yang hingga kini belum dibuka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasum juga memprotes JPU yang hanya menuntut pidana 15 tahun penjara kepada Muchdi.

"Kenapa itu belum dibuka hingga kini. Padahal pihak penyidik mengaku telah memiliki bukti-bukti berupa audio visual yang berisi rekaman pembicaraan terdakwa Muchdi dengan Pollycarpus," kata Direktur Imparsial Rusdi Marpaung dalam jumpa pers Kasum di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2008).

Rusdi menyayangkan, kenapa bukti-bukti alternatif yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan itu belum juga dibuka. Padahal hal itu sangat penting bagi majelis hakim mempunyai kekuatan hukum untuk menguji kesahihan atas petunjuk dari hasil rekaman percakapan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan kembali protes Kasum terhadap JPU yang hanya menuntut pidana 15 tahun penjara kepada Muchdi Pr. "Kita minta agar masalah ini dipertimbangkan secara serius, sehingga putusan hakim bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Sebab, tuntutan JPU bisa melemahkan kredibiltas dakwaan dan pembuktian selama proses persidangan," jelasnya.

Usman mengatakan, Kasum juga melihat dasar-dasar pembelaan (pledoi) terdakwa Muchdi Pr sangat sumir. Sebab, pledoi itu hanya sekedar bantahan dan sanggahan yang emosional tanpa bukti hukum yang kuat.

"Seharusnya pembela menyajikan bukti alternatif yang secara hukum bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, bukti-bukti JPU tidak cukup hanya disanggah atau dibantah, tapi perlu bukti hukum," tegasnya.

Kasum, lanjut Usman, juga tidak sependapat dengan pembela Muchdi Pr yang meminta agar JPU menganalisa kembali putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peninjauan Kembali (PK) berkas Pollycarpus. Padahal secara yuridis putusan PK itu merupakan bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewisde).

Begitu juga soal permintaan pembela agar Muchdi PR dibebaskan dari segala tuntutan atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sangat berlebihan. "Permintaan ini mengabaikan hak yang sangat penting dalam proses persidangan yakni hadirnya berbagai bukti dan petunjuk keterlibatan Muchdi dalam perencanaan pembunuhan Munir," pungkasnya. (zal/gah)


Berita Terkait