"RUU MA sudah booking tempat tanggal 18 Desember, dengan catatan Komisi III telah menyelesaikan prosedur dengan sempurna," kata Ketua DPR Agung Laksono usai memimpin Rapat Bamus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (11/12/2008).
Agung menjelaskan prosedur tersebut yakni sudah diplenokan di Komisi III dan sudah mengundang Menkum HAM dalam rapat kerja komisi. "Kalau prosedur sudah dipenuhi, otomatis ke paripurna tanpa bamus lagi," jelas Agung.
Selaku Ketua DPR Agung berharap penyelesaian RUU MA tidak tertunda lagi. "Saya berharap tidak mundur. Karena undang-undang ini juga bagian dari prolegnas yang tetap berjalan, namun keputusannya terserah," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada masalah, karena semua kan akan dibahas dalam Komisi III dulu," tandasnya.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I dengan agenda pendapat mini fraksi oleh Komisi III terkait RUU MA akan dilaksanakan pada 16 Desember ini.
Sementara untuk rapat paripurna pada masa sidang II tahun 2008-2009 ini akan dilakukan secara marathon pada tanggal 16, 17, 18, dan 19 Desember 2009. Setelah itu DPR kembali memasuki masa reses. (lrn/ndr)











































