UU Pilpres Dikepung Fadjroel dan PBB

UU Pilpres Dikepung Fadjroel dan PBB

- detikNews
Kamis, 11 Des 2008 17:54 WIB
UU Pilpres Dikepung Fadjroel dan PBB
Jakarta - Fadjroel Rahman mengikuti langkah Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dinilai menguntungkan karena UU Pilpres dikepung melalui dua titik yakni jalur independen dan jalur partai politik.

"Kita kepung melalui dua titik ini bisa bersinergi lebih menguntungkan," ujar capres independen Fadjroel Rahman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/12/2008).

Menurut Fadjroel, jalur parpol dan independen akan sangat kuat. "Kita akan buka persepsi UU yang menempatkan parpol ikut pemilu dengan syarat," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjut Fadjroel, sudah ada beberapa ahli yang mendukung capres independen. Mereka akan memberikan keterangan ahli dipersidangan.

"Pak Habibie, Pak Sultan, Gus Dur sudah mendukung," tandasnya.

Fadjroel Rahman bersama Mariana Amiruddin dan Bob Febrian mengajukan permohonan uji materil UU No 42 Tahun 2008 ke MK tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden. (did/gus)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads