RUU MA Disahkan 18 Desember

RUU MA Disahkan 18 Desember

- detikNews
Kamis, 11 Des 2008 17:11 WIB
RUU MA Disahkan 18 Desember
Jakarta - Badan Musyawarah (Bamus) DPR menjadwalkan pengesahan RUU MA  pada rapat paripurna tanggal 18 desember 2008. Namun dengan catatan Komisi III telah menyelesaikan semua prosedur yang harus dilalui.

"RUU MA sudah booking tempat tanggal 18 Desember, dengan catatan Komisi III telah menyelesaikan prosedur dengan sempurna," kata Ketua DPR Agung Laksono usai memimpin Rapat Bamus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (11/12/2008).

Agung menjelaskan prosedur tersebut yakni sudah diplenokan di Komisi III dan sudah mengundang Menkum HAM dalam rapat kerja komisi. "Kalau prosedur sudah dipenuhi, otomatis ke paripurna tanpa bamus lagi," jelas Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selaku Ketua DPR Agung berharap penyelesaian RUU MA tidak tertunda lagi. "Saya berharap tidak mundur. Karena undang-undang ini juga bagian dari prolegnas yang tetap berjalan, namun keputusannya terserah," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Agung menceritakan Rapat Bamus yang berlangsung tertutup tersebut berjalan dengan lancar.  Tidak seperti dugaan di mana akan terjadi perdebatan sengit mengenai jadwal rapat paripurna oleh fraksi yang menolak dan mendukung pengesahan RUU MA.

"Nggak ada masalah, karena semua kan akan dibahas dalam Komisi III dulu," tandasnya.

Rapat pengambilan keputusan tingkat I dengan agenda pendapat mini fraksi oleh Komisi III terkait RUU MA akan dilaksanakan pada 16 Desember ini.

Sementara untuk rapat paripurna pada masa sidang II tahun 2008-2009 ini akan dilakukan secara marathon pada tanggal 16, 17, 18, dan 19 Desember 2009. Setelah itu DPR kembali memasuki masa reses.

(lrn/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads