"Bila diizinkan oleh MK, capres independen bisa berlaga pada pemilu 2009," ujar Fadjroel Rahman kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/12/2008).
Menurut Fadjroel, bila MK ambil jalan cepat, waktu 8 bulan cukup panjang bagi capres independen untuk ikut pemilu. "Kita akan minta Perppu, jangan revisi UU karena akan memakan waktu lama," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demokrasi, lanjut Fadjroel, pemilihan eksekutif dan kegislatif bisa melalui 2 jalur. "Lewat Independen dan parpol," tandasnya.
Fadjroel Rahman bersama Mariana Amiruddin dan Bob Febrian mengajukan permohonan uji materil UU No 42 Tahun 2008 ke MK tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (did/gah)











































