Perpanjangan Usia Hakim Diduga Terkait Pemilihan Ketua MA

RUU MA

Perpanjangan Usia Hakim Diduga Terkait Pemilihan Ketua MA

- detikNews
Kamis, 11 Des 2008 16:30 WIB
Perpanjangan Usia Hakim Diduga Terkait Pemilihan Ketua MA
Jakarta - Rapat panitia kerja (panja) RUU MA memutuskan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Keputusan ini diduga merupakan skenario terkait pemilihan Ketua MA yang kabarnya akan dilakukan awal tahun 2009.

"Apakah ini terkait dengan pemilihan ketua MA yang akan dilaksanakan sebentar lagi?," kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan Deta Ilianna Sari.

Hal itu disampaikan Deta dalam audiensi koalisi dengan FPDIP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2008). Koalisi diterima anggota FPDIP Eva Kusuma Sundari, Gayus Lumbuun, Agung Sasongko, dan Pataniari Siahaan.

Menurut data yang dimiliki koalisi, terdapat 11 hakim MA yang akan pensiun di tahun 2009 jika usia hakim tetap pada 65 atau maksimal 67 tahun. "Kesebelas orang yang akan pensiun ini adalah elit-elit di MA yang kami duga ingin masuk dalam bursa pemilihan ketua MA," tegas Deta.

Dalam kesempatan itu, koalisi yang terdiri dari ICW dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) juga meminta DPR menunda pengesahan RUU MA.

"Apabila masih tetap memaksakan diri dalam rapat paripurna (yang dikabarkan) 16 Desember nanti, kami akan mengajukan permohonan uji formil terhadap UU MA yang disahkan tersebut ke MK agar bisa dibatalkan," ujar anggota Koalisi Emerson Yuntho.

Atas permintaan itu, Eva Kusuma Sundari bertekad akan membahas materi usia pensiun hakim pada rapat pleono komisi. "Dalam pendapat mini, kami minta ini dibahas lagi dan kami minta ini ditunda untuk disahkan. Kami akan melakukannya lewat lobi-lobi," janji anggota panja RUU MA ini.

Eva pun meminta koalisi untuk terus menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan usia hakim agung dan pembahasan RUU MA yang dinilai tergesa-gesa. "Ini pertaruhan hukum dan pertaruhan demokrasi kita. Tidak ada demokrasi kalau penegakan hukumnya lemah," tandasnya. (lrn/sho)


Berita Terkait