Wanita yang cuma diidentifikasi sebagai Wei, terbukti bersalah telah memaksa ketiga anak perempuannya menjadi pekerja seks antara tahun 2005 dan 2007. Saat itu ketiga anak malang tersebut masih berumur 6, 7 dan 10 tahun.
Demikian disampaikan seorang pejabat di pengadilan distrik Tainan, Taiwan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/12/2008).
Kasus ini terkuak setelah putri tertua Wei mengadukan perbuatan ibunya ke gurunya. Guru tersebut kemudian melaporkan masalah itu ke polisi.
Saat ini ketiga anak perempuan itu telah ditempatkan di lembaga pengasuhan anak.
Sebanyak 9 pria berusia antara 32 tahun dan 78 tahun juga dinyatakan bersalah atas dakwaan pemerkosaan ketiga bocah perempuan itu. Mereka masing-masing divonis hukuman penjara mulai dari 3 tahun hingga 20 tahun. Para terdakwa diberikan waktu 10 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
(ita/iy)











































