"Hak warga negara seperti terhalangi dan tertutup," ujar kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, yang mendampinginya mendatangi Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
Taufik mengatakan hal itu terkait dengan aturan dalam UU tersebut yang mengatakan pasangan capres/cawapres harus diusung oleh parpol atau kumpulan parpol. Aturan tersebut menghalangi kandidat yang berasal dari nonpartai atau independen. Fadjroel sebagai orang yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres dari jalur independen merasa dirugikan dengan aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan uji materiil itu diajukan Fadjroel Rahman, Mariana Amiruddin, dan Bob Febrian. Mereka menilai pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat 1 dalam UU Pilpres bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), dan pasal 28 I ayat (2) jo pasal 1 ayat (2) UU 1945.
Fadjroel dan kawan-kawan bukan satu-satunya kelompok yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres. Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres pada 2 Desember lalu, meski pasal yang dipersoalkan berbeda, yakni tentang syarat dukungan capres 20 persen kursi atau 25 persen suara.
Selain itu, 8 parpol juga berencana mengajukan permohonan serupa, di antaranya Hanura, PKNU, dan Partai Buruh. Mereka mempersoalkan syarat dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengusung capres.
(did/sho)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini