Permintaan Pembebasan Muchdi Pr Berlebihan

Permintaan Pembebasan Muchdi Pr Berlebihan

- detikNews
Kamis, 11 Des 2008 16:00 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, melalui pledoinya meminta pembebasan dari segala tuntutan. Tapi hal ini justru dinilai sebagai hal yang berlebihan.

"Permintaan ini mengabaikan berbagai bukti dan petunjuk keterlibatan Muchdi Pr dalam perencanaan pembunuhan Munir," kata Sekretaris Eksekutif Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (11/12/2008).

Dia melanjutkan, Kasum juga melihat bila dasar-dasar pembelaan tim terdakwa Muchdi banyak mengandung hal yang sumir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembelaan itu hanya sekadar bantahan dan sanggahan yang emosional tanpa bukti hukum yang kuat, seharusnya pembela menyajikan bukti-bukti alternatif yang secara hukum bisa dipertanggungjawabkan. Sebab bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak cukup hanya disanggah atau dibantah, melainkan perlu bukti hukum," jelasnya.

Misalnya saja, Usman mencontohkan, pembelaan tim pengacara Muchdi Pr yang menyatakan bahwa JPU seharusnya tak sekadar mengutip, tetapi juga menganalisa kembali putusan MA tentang peninjauan kembali berkas Pollycarpus adalah cermin ketidakmengertian hukum dari tim pengacara.

"Secara yuridis, putusan PK Pollycarpus adalah bukti hukum yang sah karena sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi lebih parah lagi, pembela terdakwa menila putusan MA atas Polly sebagai putusan spekulatif," urai Usman.

Usman juga menyesalkan jaksa yang hanya mengajukan tuntutan 15 tahun penjara. "Tuntutan ini melemahkan kredibilitas dakwaan dan pembuktian selam proses persidangan," tandasnya. (ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads