"Permintaan ini mengabaikan berbagai bukti dan petunjuk keterlibatan Muchdi Pr dalam perencanaan pembunuhan Munir," kata Sekretaris Eksekutif Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (11/12/2008).
Dia melanjutkan, Kasum juga melihat bila dasar-dasar pembelaan tim terdakwa Muchdi banyak mengandung hal yang sumir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya saja, Usman mencontohkan, pembelaan tim pengacara Muchdi Pr yang menyatakan bahwa JPU seharusnya tak sekadar mengutip, tetapi juga menganalisa kembali putusan MA tentang peninjauan kembali berkas Pollycarpus adalah cermin ketidakmengertian hukum dari tim pengacara.
"Secara yuridis, putusan PK Pollycarpus adalah bukti hukum yang sah karena sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi lebih parah lagi, pembela terdakwa menila putusan MA atas Polly sebagai putusan spekulatif," urai Usman.
Usman juga menyesalkan jaksa yang hanya mengajukan tuntutan 15 tahun penjara. "Tuntutan ini melemahkan kredibilitas dakwaan dan pembuktian selam proses persidangan," tandasnya. (ndr/nrl)











































