Â
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Betul, tadi malam kita melakukan operasi tersebut. 1 orang ditetapkan sebagi tersangka," ujarnya, Kamis (11/12/2008).
Â
Polisi mencurigai adanya praktek prostitusi terselubung yang berkedok tempat spa dan karaoke yang makin marak terjadi akhir-akhir ini. Setelah melakukan pengamatan selama beberapa hari dan mencurigai ML yang berprofesi sebagai mucikari, akhirnya polisi menahan ML.
Â
Dari operasi yang bertujuan untuk mencegah human trafficking itu, polisi mengamankan 46 wanita yang berprofesi sebagai pemijat. "Mereka hanya sebagai korban saja," katanya.
Â
Ke-46 wanita tersebut, dikatakan Iriawan, akan dikembalikan ke kampung halamannya masing-masing dan diberikan pembinaan di panti sosial. Tersangka ML dijerat UU No.21 tahun 2002 tentang pencegahan perdagangan orang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mei/nrl)











































