Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol M Iriawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Betul, tadi malam kita melakukan operasi tersebut. 1 orang ditetapkan sebagi tersangka," ujarnya, Kamis (11/12/2008).
Polisi mencurigai adanya praktek prostitusi terselubung yang berkedok tempat spa dan karaoke yang makin marak terjadi akhir-akhir ini. Setelah melakukan pengamatan selama beberapa hari dan mencurigai ML yang berprofesi sebagai mucikari, akhirnya polisi menahan ML.
Dari operasi yang bertujuan untuk mencegah human trafficking itu, polisi mengamankan 46 wanita yang berprofesi sebagai pemijat. "Mereka hanya sebagai korban saja," katanya.
Ke-46 wanita tersebut, dikatakan Iriawan, akan dikembalikan ke kampung halamannya masing-masing dan diberikan pembinaan di panti sosial. Tersangka ML dijerat UU No.21 tahun 2002 tentang pencegahan perdagangan orang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mei/nrl)










































