"Secara umum ini untuk melindungi HAM PRT," kata Kepala Pusat Litbang Hak-hak Ecosob Balitbang HAM Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman usai diskusi naskah RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga di kantor Departemen Hukum dan HAM, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
Draf RUU PRT ini dimaksudkan agar hak-hak PRT sama sebagaimana tenaga kerja pada umumnya. Perlindungan yang dimaksud termasuk aspek kesejahteraan antara lain pengupahan, cuti haid, cuti tahunan, dan THR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya RUU PRT ini ditanggapi positif oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang concern terhadap nasib PRT. Mereka menilai RUU ini dapat melindungi hak-hak PRT.
"Mungkin ini akan mendapat reaksi dari majikan," ujar perwakilan Jaringan Advokasi PRT Lita Anggraini
Saat ini Departemen Hukum dan Ham dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan sejumlah LSM masih mencari rumusan mengenai hak dan kewajiban PRT. Selanjutnya draft ini yang nanti akan diajukan ke DPR.
"Mudah-mudahn secepatnya," pungkas Lita.
(ape/nrl)











































