Pemerintah Siapkan RUU untuk Lindungi PRT

Pemerintah Siapkan RUU untuk Lindungi PRT

- detikNews
Kamis, 11 Des 2008 14:20 WIB
Jakarta - Selama ini pembantu rumah tangga (PRT) masih belum memiliki aturan yang melindungi hak-haknya. Kekosongan hukum ini kerap merugikan PRT terutama tentang soal upah yang minim dan jam kerja yang tak tentu. Oleh karenanya Pemerintah melalui Departemen Hukum dan HAM sedang menggodok draf RUU tentang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga.

"Secara umum ini untuk melindungi HAM PRT," kata Kepala Pusat Litbang Hak-hak Ecosob Balitbang HAM Departemen Hukum dan HAM Syaiful Rachman usai diskusi naskah RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga di kantor Departemen Hukum dan HAM, Jl. Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/12/2008).

Draf RUU PRT ini dimaksudkan agar hak-hak PRT sama sebagaimana tenaga kerja pada umumnya. Perlindungan yang dimaksud termasuk aspek kesejahteraan antara lain pengupahan, cuti haid, cuti tahunan, dan THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti juga ada waktu kerja, waktu istirahat dan syarat-syarat untuk menjadi PRT," ujar Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Depnakertrans Achyar kepada wartawan di tempat yang sama.

Adanya RUU PRT ini ditanggapi positif oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang concern terhadap nasib PRT. Mereka menilai RUU ini dapat melindungi hak-hak PRT.

"Mungkin ini akan mendapat reaksi dari majikan," ujar perwakilan Jaringan Advokasi PRT Lita Anggraini

Saat ini Departemen Hukum dan Ham dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerjasama dengan sejumlah LSM masih mencari rumusan mengenai hak dan kewajiban PRT. Selanjutnya draft ini yang nanti akan diajukan ke DPR.

"Mudah-mudahn secepatnya," pungkas Lita.

(ape/nrl)


Berita Terkait