"Kepercayaan publik terhadap hakim karier rendah, saat ini terbukti peran hakim ad hoc mampu menangani kasus korupsi dengan baik. Hakim ad hoc representasi dari kepentingan masyarakat," kata perwakilan dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Muji Tri Kartika, dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12/2008).
Untuk itu KRHN mengusulkan agar komposisi hakim, lebih banyak hakim ad hoc dibanding hakim karier. Selain itu, lembaga ini juga mengusulkan supaya kedudukan pengadilan tipikor berada di pengadilan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan pihak Indonesian Corruption Watch (ICW). Tapi lembaga ini meminta agar proses pengesahan RUU Pengadilan Tipikor tidak diulur-ulur.
"Pembahasan ini harus dipercepat dan harus selesai sebelum pemilu 2009," ucap perwakilan ICW Dadang Tri Wisasongko.
Sementara itu Guru Besar Hukum UI Indriyanto Seno Adji sepakat dengan KRHN mengenai usulan perlu adanya pemeriksaan pendahuluan untuk memperlancar jaksa dalam menyusun dakwaan.
"Meski sudah ada dalam KUHAP yang mengatur agar hakim bisa memeriksa berkas dakwaan, namun tetap saja pemeriksaan pendahuluan itu penting," imbuhnya.
Sedang mengenai komposisi hakim, Indrianto memberikan jalan tengah yaitu diusulkan oleh ketua pengadilan negeri.
"Itu jalan yang paling moderat untuk mengakomodasi silang pendapat selama ini. Hakim ad hoc selama ini dikatakan ingin ditambah, hakim karier kinerjanya tidak baik, di satu sisi hakim karier juga menuntut agar perannya ditambah dalam pengadilan Tipikor mereka merasa sudah menempuh pendidikan bertahun-tahun tapi di pengadilan tipikor diperkecil perannya," jelasnya. (ndr/gah)











































